Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 9 tahun 1951,tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara nomor 43 tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 78. Tambahan Lembaran Negara nomor 483. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 9 tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara nomor 43 tahun 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka menambah pendapatan negara maka diadakan perpanjangan waktu tambahan pokok cukai (opsenten) atas cukai gula, bier, barang-barang sulingan, minyak tanah dan bensin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain