Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum laut
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 September 1961 dalam Lembaran Negara No. 276 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2318 merupakan undang-undang tentang Persetujuan atas Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut ini telah menghasilkan antara lain tiga konvensi, yaitu Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas, Convention on the Continental Shelf, dan Convention of the High Seas, sebagaimana dimaksud ketiga konvensi tersebut sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi peserta, perlu diatur dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain