Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan merek Perniagaan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Oktober 1961 dalam Lembaran Negara No. 290 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2341 merupakan undang-undang tentang Merek Perusahaan dan merek perniagaan, bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan sehingga khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik, guna memperbedakan barang-barang hasil Perusahaan atau barang-barang peniagaan seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang, orang lain atau badan lain diberikan kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu suatu merek, untuk itu ditetapkan dalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain