Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 254 dan Tambahan Lembaran Negara No. - merupakan undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, untuk itu perlu dituangkan dalam Undang-undang yaitu tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan agar supaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hokum dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya mengingat Kejaksaan adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum untuk menjalankan tugasnya yang selalu menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan hukum Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain