Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 255 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2299 merupakan undang-undang tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, bahwa pembentukan pembentukan kejaksaan tinggi berdasarkan susunan Kejaksaan perlu disempurnakan untuk itu diperlukannya pembentukan Kejaksaan Tinggi dikarenakan setiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi yang daerah-hukumnya sama dan terdiri atas seorang Jaksa Tinggi sebagai Kepala dan seorang atau lebih Jaksa Tinggi Pengganti, untuk itu perlu dituangakan dalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain