Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 238 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2279 merupakan undang-undang tentang Pembuatan perjanjian persahabatan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, bahwa itu keperluan itu maka dibuatlah Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, mengingat Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok telah mengadakan Perjanjian Persahabatan yang telah ditandatangani pada tanggal 1 April 1961 di Jakarta dan yang pengesahannya dilakukan oleh Presiden, Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Peking, untuk itu perjanjian kali ini perlu dituangkan dalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain