Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 246 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2290 merupakan undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara, bahwa untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu diadakan Tanda Kehormatan, mengingat Tanda Kehormatan berupa bintang kepahlawanan Kepolisian bernama "Bintang Bhayangkara", terdiri atas Bintang kelas satu, Bintang kelas dua dan Bintang kelas tiga, dan Bintang Bhayangkara adalah sederajat dengan Bintang-bintang di bidang Militer dan Sipil, di bawah Bintang Gerilya, untuk itu perlu diatur didalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain