Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960
Abstrak Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1962 dalam Lembaran Negara No. ---- dan Tambahan Lembaran Negara No. ----- merupakan undang-undang tentang Penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia Tahun 1960, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.6 Prp tahun 1960, perlu ditambah mengingat Anggaran Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 telah ditetapkan dalamUndang-undang No.6 Prp tahun 1960 ditambah, Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain