Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1954 tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 501. Undang-undang ini mencabut alat pembayar yang sah dari uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 34) jo. keputusan Menteri Keuangan tertanggal 12 Mei 1953 No. 103141/UU akan ditarik kembali dari peredaran mulai 1 Januari 1954 untuk itu ditetapkan jangka waktu uang-uang kertas Pemerintah itu masih boleh ditukarkan pada Kas-kas Negeri dengan alat pembayar yang sah dengan membatasi jangka waktu berlakunya hak tagihan berdasarkan uang-uang kertas Pemerintah itu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain