Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Tambahan bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1962 dalam Lembaran Negara No. 5 dan Tambahan Lembaran Negara No. ------merupakan undang-undang tentang Penetapan Anggaran Tambahan bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960, bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. yakni : Jawatan Pengadaian, Perusahaan Negara untuk Pembangkit tenaga Listrik, Pelabuhan Tanjung Priuk, Perusahaan tambang Timah Bangka, Jawatan Kereta Api, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun 1960, perlu ditambah dari Anggaran Republik Indonesia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain