Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Juni 1962 dalam Lembaran Negara No. 25 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2439 merupakan undang-undang tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia, bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia, mengingat Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama, yang telah ditandatangani di Praha pada tanggal 29 Mei 1961 dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden, dan Perjanjian tersebut mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-piagam pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta. Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan, Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, untuk itu perlu dituangkan dalam Undang-undang.
.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain