Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Honggaria
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Juni 1962 dalam Lembaran Negara No. 26 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2440 merupakan undang-undang tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Honggaria,
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria, mengingat Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1961 dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden. Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-piagam pengesahan yang akan dilakukan di Budapest, dan Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, untuk itu perlu dituangkan dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain