Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Nopember 1962 dalam Lembaran Negara No. 80 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2505 merupakan undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak memenuhi Kebutuhan dalam Negeri, bahwa perlu mengadakan peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dalam keadaan yang mendesak Pemerintah perlu menetapkan Undang-undang, mengingat Semua Perusahaan Minyak di Indonesia diwajibkan ikut serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil pengolahan minyak bumi, Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil-hasilnya ditetapkan menurut sistem prorata penghasilan minyak mentah dari masingmasing Perusahaan Minyak, untuk itu perlu dituangkan dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain