Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanian bagi hasil
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1960 dalam Lembaran Negara No. 2 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1924 merupakan undang-undang tentang Perjanjian bagi hasil, Undang-undang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi-hasil, agar pembagian hasil tanahnya antara pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil dan agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap itu, dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik dari penggarapan maupun pemilik, untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain