Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pengesahan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955 tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet, menjadi Undang-undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1960 dalam Lembaran Negara No. 3 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1925 merupakan undang-undang tentang Pengesahan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955 tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet, menjadi Undang-undang. Undang-undang Darurat ini tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet, Pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti-kata "Indische Bedrijvenwet" agar supaya dapat berkembang sebaik-baiknya. Lebih-lebih lagi kalau dilihat pelabuhan Palembang dibandingkan dengan pelabuhan Teluk Bayur, yaitu pelabuhan yang terkecil yang telah menjadi perusahaan Negara dalam arti-kata I.B.W., maka adalah lebih perlu (urgent) untuk segera menunjuk pelabuhan Palembang sebagai perusahaan Negara, untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain