Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, tentang Pembentukan Badan Pemerikasa Keuangan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Agustus 1965 dalam lembaran Negara nomor 41, tambahan lembaran Negara nomor 2776 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pembentukan Badan Pemeriksa gaya baru yang bertugas memeriksa dan mengawasi dan meneliti pelaksanaan penguasaan dan pengurusan keuangan Negara sedemikian rupa hingga kedudukan, tugas, wewenang dan wibawanya sebagai sebagai alat revolusi dapat tegas, kuat melakukan segala kerja, karyanya dengan efektif dan sesuai dengan haluan Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain