Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan wajib Istimewa tahun 1962 atas bangunan (Lembaran Negara tahun 1962 No. 70), menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2653).
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta Tanggal 26 Mei 1964 dalam lembaran Negara nomor tambahan lembaran Negara nomor, merupakan undang-undang untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara pada dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika diantara golongan-golongan yang sejak akhir tahun 1949 memperoleh bangunan tertentu memberikan pengorbanan istimewa kepada Negara. Untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain