Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh perusahaan-perusahaan itu kedalam peredaran bebas (Lembaran Negara tahun 1963 No. 11) menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lebaran Negara No. 2655)
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 1 Juni 1964 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor, merupakan undang-undang sebagai yang mengatur cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain