Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara tahun 1963 No. 66) menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lebaran Negara No. 2657)
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 4 Juni 1964 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor, merupakan undang-undang sebagai yang menyatakan bahwa telekomunikasi perlu dikuasai dan diselenggarakan oleh Negara. Peraturan-peraturan telekomunikasi yang berlaku dewasa ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kemajuan yang pesat dibidang teknik pada umumnya, dibidang telekomunikasi pada khususnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain