Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Januari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 16 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 515. Undang-undang ini menetapkan bahwa Dana Moneter Internasional (selanjutnya dinamakan "Dana") dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (selanjutnya dinamakan "Bank") telah didirikan sesuai Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-bangsa di Bretton Woods, New Hampshire di Amerika Serikat dalam bulan Juli 1944. Dana dan Bank telah menerima resolusi-resolusi yang dilampirkan kepada undang-undang ini sebagai berturut-turut lampiran A dan lampiran B, yang menetapkan peraturan-peraturan dan syarat-syarat berdasarkan atas mana Republik Indonesia dapat dipersilahkan menjadi anggota berturut-turut dari Dana dan Bank.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain