Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IVa (UrusanPenyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawantanjawatan (Pemerintah), Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 113. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan dan jawatanjawatan (pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain