Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1963 dalam Lembaran Negara No. 92 dan Tambahan Lembaran Negara No. ---- merupakan undang-undang tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963, bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 perlu ditetapkan dengan Undang-undang, mengingat Undang-undang tentang Penetapan Bagian-Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963 adalah Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni : Bagian I.B.W. XVII Perusahaan Reproduksi dan Percetakan dari Di rektorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-undang ini, Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain