Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.M. dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1963 dalam Lembaran Negara No. 94 dan Tambahan Lembaran Negara No. ---- merupakan undang-undang tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.M. dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964, bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 perlu ditetapkan dengan Undang-undang, mengingat Undang-undang tentang Penetapan Bagian-Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1964, mengingat Undang-undang ini merupakan Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni: Bagian I.B.W. XVII Perusahaan Reproduksi dari Percetakan dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1964 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undangundang Ini, dan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain