Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahaan “Perjanjian Karya” antara P.N. Pertamina dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Nopember 1963 dalam Lembaran Negara No. 110 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2599 merupakan undang-undang tentang Pengesahaan “Perjanjian Karya” antara P.N. Pertamina dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company, bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia harus dipercepat untuk menyelenggarakan masalah proyek-proyek B yang tercantum dalam dasar Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969, sebagai ditetapkan dalam rencana Dewan Perancang Nasional yang garis-garis besarnya telah disahkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tertanggal 3 Desember 1960, dan hasil-hasil proyek B harus dipergunakan untuk pembiayaan rangkaian proyek A, dengan adanya Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan-perusahaan minyak asing di Indonesia dan telah ditandatangani Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan P. T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia, maka Perjanjian perjanjian Karya tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 perlu disahkan dengan Undang-undang,
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain