Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 8 Maret 1976 dalam Lembaran Negara nomor 12, Tambahan Lembaran Negara nomor 3070. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA II 1974/1975 -- 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum REPELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor: IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain