Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 April 1976 dalam Lembaran Negara nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 3077. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dimana orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warga negara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia namun tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 dikarenakan akibat dari suatu keadaan di luar kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada waktunya dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain