Koleksi Elektronik
Perbankan dan masalah kredit : suatu tinjauan di bidang yuridis
Sejalan dengan perkembangan zaman, Bank Indonesia meningkat statusnya menjadi salah satu lembaga Negara yang berperan sebagai badan hukum public dan badan hokum perdata.
Dalam kedudukannya sebagai badan hokum public dan badan hokum public, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari APBN.
Tidak tersedia versi lain