Koleksi Elektronik
Membangun daerah yang berkemajuan, berkeadilan, dan berkelanjutan
Era otonomi daerah diawali dengan ditetapkannya UU No.22/1999 tentang otonomi daerah yang telah diperbaharui melalui UU no.32/2005. Pada era otonomi daerah banyak hal yang dapat dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah kebijakan yang menjadi kewenangannya seperti perencanaan pembangunan nasional dan daerah, strategi pembangunan regional, penetapan kawasan ekonomi terpadu, kawasan strategis sektor/komoditas, dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain