Text
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada awal tahun 2011 ini, dan dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan adanya pengaturan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak tersedia versi lain