Referensi
Kerugian Negara: dalam perspektif hukum administrasi publik
Penyelesaian ganti kerugian negara yang selama ini dikenal dengan istilah tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan, semakin mendapat perhatian serius dari Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan di dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ditegaskan prinsip yang berlaku universal, bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara, bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian negara oleh para pengelola keuangan negara merupakan unsure pengendalian intern yang andal. Oleh karena itu buku ini sangat penting sebagai acuan bagi setiap aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menyelesaikan setiap kerugian negara yang terjadi di lingkungan unit organisasi masing-masing.
Tidak tersedia versi lain