Koleksi Elektronik
Masalah konstitusi dan pengelolaan anggaran pendidikan 20% dalam upaya meningkatkan kualitas sdm Indonesia
Konkritisasi anggaran pendidikan dalam APBN diwujudkan dalam UU APBN melalui UU APBN setiap tahunnya, dan dalam Perda APBD untuk setiap pemerintah daerah dalam hal anggaran pendidikan di tingkat pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Pemerintah Kota. Disisi lain kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN, meninggalkan bom waktu dalam sistem bernegara. Ini sebabkan kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan belum dapat tersedian dalam UU APBN, dan menurut UUD tahun 1945, apabila ada suatu UU bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka UU tersebut dapat dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain