Koleksi Elektronik
Tinjauan yuridis pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan bagian wilayah NKRI yang sejak awal sudah didiami secara turun temurun oleh suku Aceh, suku Gayo, suku Alas, suku Aneuk Jamele, suku Kluet, suku Tamiang dan suku-suku di berbagai kepulauan serta suku lain yang dalam perkembangan selanjutnya dihuni juga oleh para pendatang. Kukhususan yang diberikan kepada Provinsi NAD tampak dari adanya pemberian kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri termasuk dalam hal sumber ekonomi serta mengaplikasikan syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak tersedia versi lain