Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Maret 2012 dalam Lembaran Negara no. 85, Tambahan Lembaran Negara no. 5301, merupakan undang-undang yang mengenai tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters),merupakan peningkatan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan,dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda. Persetujuan ini tidak mencantumkan daftar kejahatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain