Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 April 2012 dalam Lembaran Negara no. 93, Tambahan Lembaran Negara no. 5306, merupakan undang-undang yang mengenai Pengesahan ASEAN Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme),dimana seluruh prinsip yang terkandung dalam Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme antara lain memuat pandangan banhwa terorisme tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun, menghormati yurisdiksi kewilayahan, adanya bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain