Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 2012 dalam Lembaran Negara no. 116, Tambahan Lembaran Negara no. 5315, merupakan undang-undang yang mengenai Penanganan Konflik Sosial,disini terdapat tiga argumentasi yaitu argumentasi filosofis yaitu jaminan tetap eksisnya cita-cita pembentukan NKRI, argumentasi sosiologis adalah tujuan NKRI yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama dan budaya serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, ketiga argumentasi yuridis adalah tanggung jawab negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera baik lahir maupun batin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain