Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Ahak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dalam Lembaran Negara no. 148, Tambahan Lembaran Negara no. 5329, merupakan undang-undang yang mengenai Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Ahak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata). Protokol Opsional bertujuan mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata.Keberadaan anak dalam konflik bersenjata dapat menimbulkan dampak yang serius serta konsekuensi dalam jangka panjang bagi anak. Peperangan dan konflik bersenjata saat ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk anak-anak. Anak-anak sering dijadikan sasaran penyiksaan dan pembunuhan sebagai bagian dari strategi perang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain