Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protokol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dalam Lembaran Negara no. 149, Tambahan Lembaran Negara no. 5330, merupakan undang-undang yang mengenai Pengesahan Optional Protokol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Protokol Opsional bertujuan melindungi anak agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.Protokol ini mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, baik di dalam negeri maupun antarnegara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain