Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 2012 dalam Lembaran Negara no. 153, Tambahan Lembaran Negara no. 53132 merupakan undang-undang yang mengenai Sistem Peradilan Anak. Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain