Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2012 dalam Lembaran Negara no. 158, Tambahan Lembaran Negara no. 5336, merupakan undang-undang yang mengenai Sistem Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain