Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 182, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Veteran Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain