Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 183, Tambahan Lembaran Negara no. 5343, merupakan undang-undang yang mengenai Industri Pertahanan. Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain