Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 229, Tambahan Lembaran Negara no. 5362, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan NKRI di wilayah perbatasan dengan negara lain/tetangga.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain