Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 233, Tambahan Lembaran Negara no. 5366, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Pegunungan Arfak terlepas dari Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti membuka isolasi daerah di Pegunungan Arfak demi percepatan pembangunan di daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain