Text
Legal standing kesatuan masyarakat hukum adat: dalam beperkara di mahkamah konstitusi
Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisinya sebagai subjek hukum yang dapat bertindak di hadapan pengadilan, khususnya di peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi) belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum. Potensi adanya gugatan atau permohonan untuk uji materiil undang-undang yang berhubungan dengan peran masyarakat adat sangat terbuka dengan adanya Mahkamah Konstitusi. Adanya kepentingan tertentu termasuk kepentingan politis ataupun kepentingan penguasaan aset tertentu atau kepentingan lain merupakan alasan kuat untuk meragukan klaim'masyarakat adat'tertentu.
Tidak tersedia versi lain