Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.12, Tambahan Lembaran Negara no. 5394, merupakan undang-undang yang mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Penyusunan Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah akses nasyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro;memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain