Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.18, Tambahan Lembaran Negara no. 5396, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembentukan Kabupaten Malaka yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Belu terdiri dari 12(dua belas) kecamatan, yaitu Malaka Tengah,Malaka Barat,Wewiku,Weliman,Rinhat,Io Kufeu,Sasitamean,Laenmanen,Malaka Timur,Kobalima Timur,Kobalima,Botin Leobele.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain