Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propvinsi Sulawesi Tengah.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.20, Tambahan Lembaran Negara no. 5398, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propvinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan Kabupaten Banggai Laut yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Baggai Kepulauan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Banggai,Banggai Utara,Bokan Kepulauan,Bangkurung,Labobo,Banggai Selatan,Banggai Tengah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain