Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.22, Tambahan Lembaran Negara no. 5400, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5(lima) kecamatan, yaitu Talang Ubi,Penukal Utara,Penukal,Abab,Tanah Abang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain