Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.23, Tambahan Lembaran Negara no. 5401, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kolaka terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Tirawuta,Loea,Ladongi,Poli Polia,Lambandia,Lalolai,Mowewe,Uluiwoi,Tinondo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain