Referensi
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan dan Penghapusan Daerah
Pengembangan daerah yang dilakukan selama era reformasi, selain berdampak positif juga melahirkan persoalan-persoalan baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya daerah yang stagnan dan ada juga daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhannya sebagai daerah otonomi. Dalam kaitan ini ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, harus dipersiapkan dengan seksama agar terdapat keteraturan pembentukan daerah otonom yang efektif dan efisien. Naskah akademik ini dimaksudkan untuk menambah jumlah khazanah informasi hukum administrasi negara khususnya otonomi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain